Bagian PBJ Selenggarakan Layanan Pendampingan Penggunaan SPSE Versi 4.4
Bagian PBJ Selenggarakan Layanan Pendampingan Penggunaan SPSE Versi 4.4
BAG-PBJ.KEBUMENKAB.GO.ID - Kamis, 15 April 2021. Pada tahun 2021 ini, aplikasi/sistem pengadaan barang dan jasa (SPSE) telah dikembangkan menjadi versi 4.4. Beberapa perubahan/pengembangan telah dilakukan oleh LKPP pada versi 4.4 ini, sehingga diperlukan penyegaran bagi setiap tingkatan pengguna. Salah satu pengembangan adalah pada sisi keamanan dengan menerapkan 2 level keamanan. Pengembangan aplikasi/sistem SPSE menjadi versi 4.4 juga tidak bisa dipungkiri menyebabkan sebagian pengguna pada setiap tingkatan mengalami kesulitan dalam pengoperasiannya.
Fitur Baru SPSE Versi 4.4 |
Layanan pendampingan ini ditujukan untuk membantu pelaku pengadaan di OPD ketika mengalami/menemui kesulitan pada penggunaan aplikasi/sistem SPSE. Pendampingan dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, melalui staf yang menguasai penggunaan aplikasi ini. Kegiatan ini merupakan salah satu layanan yang diselenggarakan guna memenuhi kebutuhan pengguna aplikasi/sistem dari OPD yang waktu pelaksanaannya pada hari kerja.
Pada umumnya OPD menugaskan staf untuk mengikuti kegiatan pendampingan karena beberapa alasan, antara lain karena staf yang ditugaskan belum pernah mengoperasikan aplikasi atau karena lupa cara penggunaanya. Penjelasan beberapa pelaku pengadaan dari OPD, bahwa salah satu yang menyebabkan timbulnya kesulitan karena lupa adalah karena aplikasi ini tidak digunakan secara rutin dan terus menerus, khususnya aplikasi SiRUP, tetapi hanya pada akhir atau awal tahun anggaran sehingga menjadikan kesulitan tersendiri untuk selalu mengingat cara penggunaannya.
Pendampingan operasional aplikasi SiRUP dan LPSE bersama Bapak Novi Andriyanto, SE dan Ibu Puji Astuti, SE., M.SE
Pendampingan ini sangat diperlukan karena pelaksanaan tugas ini berkejaran dengan batas waktu untuk menyelesaikannya. Adanya pembatasan waktu penyelesaian untuk mengumumkan rencana umum pengadaan sebelum masuk tahun anggaran berjalan menjadi motivasi utama rekan-rekan perencanaan dari OPD untuk segera menyelesaikannya.
Pendampingan dilaksanakan dengan memberikan petunjuk teknis pengoperasian aplikasi/sistem pengadaan secara elektronik bagi pelaku pengadaan OPD langsung pada aplikasi yang berjalan secara on-line. Setiap pendampingan operasional aplikasi menggunakan data yang dimiliki OPD. Kegiatan pendampingan bagi OPD tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan semua proses operasional pada aplikasi tetapi sebagai sebuah penjelasan dan latihan awal, sehingga diharapkan pelaku pengadaan di OPD dapat melanjutkan tugas operasional aplikasi selanjutnya secara mandiri.