Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa
Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen melalui Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik memberikan layanan registrasi dan verifikasi pada sistem SPSE bagi calon penyedia. Layanan registrasi dan verifikasi bagi calon penyedia pada sistem SPSE mengikuti alur dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dari LKPP.
Layanan Registrasi dan Verifikasi Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa
Layanan registrasi dan vefikasi penyedia merupakan layanan untuk menindaklanjuti proses pendaftaran penyedia pada sistem SPSE. Layanan tindaklanjut ini karena proses verifikasi calon penyedia merupakan lanjutan dari proses pendaftaran (registrasi) penyedia, dimana sebelumnya penyedia telah mendaftar secara mandiri melalui aplikasi LPSE.
Kegiatan registrasi dan verifikasi merupakan kegiatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap data yang telah diinputkan ke aplikasi LPSE oleh penyedia dan memeriksa dokumen perusahaan secara fisik, mencakup ketersediaan dokumen, legalitas dokumen, kelengkapan dokumen dan kesesuaian dokumen dengan data pada aplikasi LPSE.
Layanan registrasi dan verifikasi pendaftaran penyedia diberikan kepada :
1. Penyedia barang/jasa yang telah melakukan pendaftaran secara online ke aplikasi LPSE
2. Penyedia barang/jasa yang melakukan perubahan data perusahaan pada aplikasi SPSE.
Dokumen persyaratan permohonan registrasi dan verifikasi pendaftaran barang/jasa :
1. Surat permohonan verifikasi pendaftaran atau perubahan data perusahaan
2. Melampirkan dokumen perusahaan (foto copy)
3. Membawa dokumen asli perusahaan saat verifikasi
Tujuan Surat
Surat permohonan verifikasi ditujukan kepada :
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kebupaten Kebumen
Jl. Veteran 2 Kebumen 54311
- Penyedia barang/jasa mendaftar secara online melalui aplikasi LPSE
dengan mengakses alamat https://lpse.kebumenkab.go.id. Beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam pendaftaran secara online adalah : (a) Penyedia menginputkan/memasukkan data perusahaan secara lengkap pada aplikasi, (b) Mengunduh formulir untuk diisi secara manual, (c) Mengunggah dokumen jika diperlukan oleh aplikasi.
- Penyedia mengajukan surat permohonan verifikasi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dilampiri form yang telah diisi dan dokumen foto copy pendukung melalui Help Desk LPSE.
- Proses registrasi dan verifikasi dilakukan oleh verifikator LPSE dengan penyedia sebagai pendaftar. Pendaftar mempersiapkan/membawa dokumen asli perusahaan yang diperlukan untuk diperiksa oleh verifikator LPSE. Pimpinan perusahaan datang secara pribadi pada saat verifikasi, Jika pimpinan perusahaan tidak bisa hadir pada saat verifikasi dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid proses verifikasi akan dilanjutkan oleh verifikator LPSE melalui aplikasi LPSE.
- Hasil verifikasi akan di informasikan kepada penyedia setelah diadministrasikan dan disahkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa.
Link untuk mengunduh dokumen/formulir pendaftaran :
Surat Permohonan (Contoh Format) : https:// Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Contoh Format) https:// Surat Penyataan Perubahan Data (Contoh Format) https:// |
Formulir Penyedia : https://bag-pbj.kebumenkab.go.id/index.php/web/download_process/4/formulir-pendaftaran-penyediaFormulir Keikutsertaan : https://bag-pbj.kebumenkab.go.id/index.php/web/download_process/5/formulir-keikutsertaan-penyedia |
Penting untuk diperhatikan :
- Dokumen asli perusahaan harus dapat ditunjukkan dan sesuai dengan data pada aplikasi LPSE, data pada form isian dan dokumen foto copy yang dilampirkan.
- Setelah proses registrasi dan verifikasi selesai di aplikasi LPSE, penyedia dianjurkan untuk melakukan aktivasi data perusahaan pada aplikasi SIKaP secara mandiri.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Verifikasi Pendaftaran Penyedia
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 060/400 TAHUN 2019
|