PPK Pindah Ke OPD Lain
09 Januari 2021 19:40 WIB
Dibaca 1820 kali
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sub Bagian
Layanan Pengadaan Secara Elektronik melaksanakan layanan registrasi
(pembuatan dan perubahan) akun bagi pelaku pengadaan Non-Penyedia diatur
dengan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 060/400 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Berbasis Resiko Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat daerah
Kabupaten Kebumen.
Selengkapnya ketentuan dan
penjelasan tentang pembuatan dan perubahan akun pelaku pengadaan
Non-Penyedia dapat dilihat pada halaman berikut : https://bag-pbj.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akun-spse.
Langkah untuk memproses akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang pindah ke OPD lain sebagai berikut :
Langkah 1. PA MELEPAS PPK.
Pengguna Anggaran (PA) pada OPD lama harus membatalkan verifikasi terhadap PPKom tersebut dengan cara : - PA login pada aplikasi SiRUP. (https://sirup.lkpp.go.id)
- Klik Menu Kelola Data (Gambar 1)
- Klik Menu Kelola Pengguna (Gambar 1)
- Klik
ikon bergambar lingkaran pada kolom paling kanan. Perhatikan tampilan
dilayar, jika mouse diarahkan ke ikon lingkaran akan muncul tulisan
"Batalkan Verifikasi Pengguna" (Gambar 2)
- Masukkan penjelasan/alasan pembatalan verifikasi, misal : "PINDAH TUGAS ke OPD ...."
- Logout dari aplikasi SiRUP.
Gambar 1. Menu Kelola Data
Gambar 2. Daftar Pengguna
Sampai langkah ini PPKom sudah tidak terdaftar lagi di OPD lama (OPD manapun). |
Langkah 2. PPK MEMILIH OPD. PPKom yang telah dibatalkan verifikasi-nya oleh PA,
tdak dapat masuk ke OPD manapun, statusnya sama dengan akun PPKom Baru.
PPKom harus login ke aplikasi LPSE dan memilih OPD yang baru dimana
PPKom tersebut ditugaskan. dengan cara : - PPKom login pada aplikasi LPSE melalui alamat https://lpse.kebumenkab.go.id/eproc4/
- Klik tombol Login pada sisi kanan atas layar.
- Klik Tombol Non-Penyedia
- Masukkan User-ID, Password dan Kode Khusus
- Klik Login
- Pada layar aplikasi LPSE Klik menu Aplikasi E-Procurement Lainnya
- Aplikasi LPSE akan membuka aplikasi Inaproc pada Tab Baru. Klik Link SiRUP-Production
- Aplikasi Inaproc akan membuka aplikasi SiRUP pada Tab Baru. Aplikasi SiRUP akan menampilkan sebuah form yang harus diisi oleh PPKom.
- Pilih K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Kebumen.
- Pilih nama OPD. Pastikan nama OPD yang anda pilih adalah OPD tempat anda ditugaskan.
- Lengkapi data lainnya pada form dengan data yang valid.
- Klik Simpan
- Klik Logout pada aplikasi SiRUP.
- Klik Logout pada aplikasi Inaproc.
- Klik Logout pada aplikasi LPSE.
|
Gambar 3. Log Screen LPSE
|
Penjelasan lengkap tentang langkah 2 ini juga dapat dilihat pada link berikut : https://bag-pbj.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/aktivasi-akun-ppk |
Langkah 3. PA MEM-VERIFIKASI PPK. Pengguna Anggaran (PA) pada OPD baru harus malakukan langkah-langkah berikut :
- PA login pada aplikasi SiRUP (https://sirup.lkpp.go.id)
- Klik Menu Kelola Data (Gambar 1)
- Klik Menu Kelola Pengguna (Gambar 1)
Klik
ikon bergambar lingkaran pada kolom paling kanan. Perhatikan tampilan
dilayar, jika mouse diarahkan ke ikon lingkaran akan muncul tulisan
"Verifikasi Pengguna" (Gambar 2) - Logout dari aplikasi SiRUP.
Sampai langkah ini PPKom sudah terdaftar di OPD baru.
|
Guna memberikan gambaran yang lebih jelas dalam pembagian/pentahapan
proses pemindahan PPK antar OPD ditunjukkan pada gambar berikut :
Gambar 4. Urutan Proses Pemindahan Akun
Untuk diperhatikan, bahwa pada setiap tahapan diatas sering terjadi kesalahan sebagai berikut :
Pada
Langkah 1 dan Langkah 3, kesalahan yang sering terjadi adalah PA bukan
memilih Membatalkan Verifikasi Pengguna tetapi me-nonaktifkan pengguna,
sehingga menyebabkan PPK tidak dapat login pada semua aplikasi SPSE.
Pada Langkah 2, kesalahan yang sering terjadi adalah PPK salah memilih OPD, sehingga data PPK tidak ditemukan di OPD yang baru.
CATATAN :
PA
dan PPK harus sangat berhati-hati dalam menjalankan aplikasi SPSE ini.
Untuk mengaktifkan kembali akun PPK harus berkoordinasi dengan LPSE.
Update : 26-03-2021