Akun SPSE
Akun SPSE
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen melalui Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengaadan Secara Elektronik memberikan layanan pembuatan dan perubahan akun Sistem SPSE bagi pelaku pengadaan di OPD. Sistem SPSE merupakan sistem yang dibangun oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) yang terdiri dari aplikasi SiRUP, LPSE, SIKaP, e-katalog, dan beberapa aplikasi lainnya.
Layanan Akun sistem SPSE terdiri atas :
1. | Akun Aplikasi SiRUP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Akun untuk non-penyedia | 1. Pengguna Anggaran (PA) 2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) |
2. | Akun Aplikasi LPSE Layanan Pengadaan Secara Elektronik Akun untuk non-penyedia | 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. Pejabat Pengadaan 3. Kelompok Kerja Pemilihan (PokJa) |
Akun Aplikasi SiRUP
Layanan Akun Non-Penyedia Barang dan Jasa pada aplikasi SiRUP (LKPP)
Layanan akun Non-Penyedia merupakan layanan untuk mempersiapkan dan memproses hak akses pelaku pengadaan non-penyedia pada aplikasi SiRUP. Layanan akun non-penyedia diberikan kepada :
1. Pengguna Anggaran (PA)
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dokumen persyaratan permohonan akun aplikasi SiRUP :
1. Surat Permohonan ditandatangani Pimpinan OPD
2. Surat Penunjukan/Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
3. Sertifikat PBJ
4. Form Biodata
Keterangan : Dokumen persyaratan no. 2, 3 dan 4 sebagai lampiran.
Akun Aplikasi LPSE
Layanan akun Non-Penyedia merupakan layanan untuk mempersiapkan dan memproses hak akses pelaku pengadaan non-penyedia pada aplikasi LPSE. Layanan akun non-penyedia diberikan kepada pelaku pengadaan, terdiri atas :
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Pejabat Pengadaan
3. Kelompok Kerja Pemilihan (PokJa)
Dokumen persyaratan permohonan akun aplikasi LPSE :
1. Surat Permohonan ditandatangani Pimpinan OPD
2. Surat Penunjukan/Surat Keputusan ditandatangani Pimpinan OPD
3. Sertifikat PBJ
4. Form Biodata
Keterangan : Dokumen persyaratan no. 2, 3 dan 4 sebagai lampiran.
Dokumen Persyaratan
Kelengkapan dokumen persyaratan pembuatan/perubahan akun Non-Penyedia :
No | Jabatan | Surat Permohonan | Surat Keputusan / Penunjukan | Surat Tugas | Sertifikat PBJ | Form Biodata |
1 | Pengguna Anggaran (PA) / | V | V | V (optional) | V | |
2 | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | V | V | V (optional) | V | |
3 | Pejabat Pengadaan | V | V | V | V | |
4 | Kelompok Kerja Pemilihan (PokJa) | V | V | V | V | |
Keterangan : -
Tujuan Surat
Surat permohonan pembuatan/perubahan akun SPSE ditujukan kepada :
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sekretariat Daerah Kebupaten Kebumen
Jl. Veteran 2 Kebumen
Form Biodata SPSE
Formulir biodata dapat diunduh pada link berikut : Format Baru 2021 (LPSE Versi 4.4) |
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Akun Non-Penyedia
Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 060/400 TAHUN 2019
|