Sub Koordinator PAPBJ
Sub Koordinator PAPBJ
Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
|
Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa, pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan, pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, pelaksanaan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, pengelolaan personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa serta penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi. |
Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Pejabat Fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Personil Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa :
1. |
Khasnan Zakki, SH |
2 |
Fatkhul Muslimin, S.Si |
Update : 2021-10-04