Informasi Setiap Saat
22 November 2020 10:58 WIB
Dibaca 609 kali
Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Terbuka Badan Publik Yang Wajib Disediakan Badan Publik Oleh SKPD, meliputi
1 |
Dokumen Perencanaan
- Memiliki dokumen rencana strategis (renstra)
- Memiliki dokumen rencana kerja
|
2 |
Penguasaan surat-surat
- Dokumen tentang Memorandum of Understanding/ LoI/ Nota Kesepahaman/Nota Kerjasama/sejenisnya
- Dokumen tentang surat menyurat pimpinan SKPD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
- Dokumen agenda kerja pimpinan SKPD dalam rangka pelaksaan tugas
|
3 |
Informasi-nformasi tentang organisasi, administrasi dam kepegawaian.
- Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan dan penghargaan yang pernah diraih
- Jumlah dan daftar data statistik yang dibuat dan dikelola SKPD (Terlampir data rekapitulasi Rekapitulasi Pengelolaan Konten dan Berita pada Website dan Media Sosial Bagian Pengadaan Barang dan Rekapitulasi Keluhan)
|
4 |
Memiliki dan menyediakan data perbendaharaan atau inventaris
- Menyediakan data atau daftar perbendaharaan atau inventaris
|
File Terkait:
-- Rekapitulasi Pengelolaan Konten dan Berita pada Website dan Media Sosial Bagian Pengadaan Barang
-- Rekapitulasi Keluhan