Aktivasi Akun Baru PPK
Aktivasi Akun Baru PPK
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik melaksanakan layanan registrasi (pembuatan dan perubahan) akun bagi pelaku pengadaan Non-Penyedia diatur dengan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor : 060/400 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Berbasis Resiko Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat daerah Kabupaten Kebumen.
Selengkapnya ketentuan dan penjelasan tentang pembuatan dan perubahan akun pelaku pengadaan Non-Penyedia dapat dilihat pada halaman berikut : https://bag-pbj.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akun-spse.
Pada awalnya, setelah akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) BARU selesai dibuat, status PPKom tidak terikat dengan OPD manapun. Untuk dapat menerima pendelegasian dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPKom harus melakukan beberapa langkah teknis dalam aplikasi, sehingga PPKom dapat menerima delegasi tugas dari PA/KPA dan dapat melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa melalui sistem SPSE.
Langkah/tindakan teknis dalam aplikasi SPSE yang harus dilakukan PPKom sebagai berikut :
|
Sampai pada tahap ini, PPKom harus menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh PA/KPA melalui aplikasi SiRUP. Setelah data PPKom diverifikasi oleh PA/KPA dan ada penugasan dari PA/KPA melalui aplikasi SiRUP, PPKom dapat melaksanakan tugas sesuai fungsinya pada aplikasi SPSE.
Untuk diperhatikan, jika PPKom salah memilih OPD, maka data PPKom akan berada pada OPD yang salah. Untuk mengeluarkan data PPKom dari OPD yang salah hanya dapat dilakukan oleh PA/KPA pada OPD yang bersangkutan. Sehingga pada saat mengisi form isian pada aplikasi SiRUP, PPKom harus sangat berhati-hati.
CATATAN :
15 langkah diatas harus dilakukan oleh PPKom yang mutasi/pindah tugas ke OPD lain, setelah data PPKom DI BATALKAN VERIFIKASINYA oleh PA/KPA.
Update : 01-05-2021