Bimbingan Teknis Operasional SPSE V4.4
Bimbingan Teknis Operasional SPSE V4.4
BAG-PBJ.KEBUMENKAB.GO.ID - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupeten Kebumen menyelenggarakan bimbingan teknis operasional SPSE Versi 4.4 bagi operator OPD. Bimbingan teknis dilaksanakan guna memberikan penjelasan teknis terkait beberapa perubahan dan perkembangan yang telah diterapkan pada SPSE V4.4. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan awal dalam proses perencanaan khususnya terkait rencana umum pengadaan melalui aplikasi SiRUP.
Kegiatan bimbingan teknis dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Bpk. Tamim Sobri, S.IP., MM). Dalam sambutan pembukaannya disampaikan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini dimaksudkan guna mempersiapkan dan meng-update pengetahuan operator OPD karena telah diimplementasikannya SPSE Versi 4.4..
Disamping itu bimbingan teknis juga diperlukan terkait adanya perubahan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Juga adanya mutasi/rotasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang mengharuskan dilakukan beberapa tindakan teknis melalui aplikasi sebagai langkah awal sebelum proses pengadaan dapat dilaksanakan.
Sesi pertama materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Bapak Moch. Nasir, SH., M.Eng. Beliau menyampaikan materi terkait operasional SPSE, struktur organisasi LPSE, keamanan Informasi, payung hukum, pendelegasian tugas dan perangkat teknologi informasi sebagai ENABLER (pembisa) dalam SPSE.
Pada sesi kedua narasumber dari BPKAD, Bapak Endra Wijayanto, SE menyampaikan materi terkait sistem pengkodean pada mekanisme penganggaran dan dokumen anggaran serta referensi keterkaitan kodifikasi pada aplikasi SIPD, SIMDA dan SiRUP. Sementara pada sesi ketiga materi disampaikan oleh narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bapak Arif Nursobah, SE, meliputi pelaporan RUP, operasional aplikasi pendukung dalam penyusunan dokumen pengadaan (SIMADA), proses pengadaan dan pencataan pada LPSE.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan pada Rabu, 22 September 2021, mulai pukul 09.00 WIB -13.00 WIB ini juga membekali peserta dengan penjelasan teknis terkait proses pengelolaan pengguna pada SPSE meliputi pengusulan akun, perubahan akun dan pemrosesan akun bagi pejabat (PPKom) yang pindah tugas. Catatan penting bagi peserta bimbingan teknis adalah bahwa dalam proses pengelolaan data rencana umum pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP harus mengacu pada kode-kode pada aplikasi SIPD.
Materi dapat diunduh melalui link : https://bag-pbj.kebumenkab.go.id/index.php/web/download_process/15
(sblpse01)