Integrasi SiRUP
Integrasi SiRUP
Dalam perspektif SIRUP, pengintegrasian perencanaan dan penganggaran APBD (Pemda) dengan SIRUP dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
- Sudah terfasilitasinya penayangan/pengunggahan file anggaran Pemda keluaran SIMDA/SIMRAL/SIPKD maupun aplikasi lainnya ke dalam aplikasi SIRUP melalui fitur “upload RKA”; atau
- Penarikan RUP dari aplikasi lokal Pemda ke dalam aplikasi SIRUP melalui mekanisme web service.
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP selaku penanggung jawab dan pengelola aplikasi SIRUP dengan Tim Korsupgah KPK, Pemda dinyatakan sudah melakukan pengintegrasian perencanaan dan penganggaran APBD dengan SIRUP jika sudah melakukan salah satu cara pengintegrasian sesuai poin 1 di atas;
Sumber
Surat LKPP (Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi)
Nomor : 13787/D.2/10/2020
Tanggal : 26 Oktober 2020
Hal : Pengumuman Penjelasan Konteks Integrasi SIRUP dalam Rencana Aksi MCP Korsupgah