Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Bagian.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa, terdiri atas:
- Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
- Sub Koordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
- Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
Subbagian pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
-------------
Sumber :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 28 tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah