Profil Pimpinan
Profil Pimpinan
Profil Pimpinan
- Mengumumkan informasi terkait profil singkat pimpinan dan/atau pejabat struktural SKPD yang mencakup sekurang-kurangnya nama, jabatan, pendidikan dan penghargaan yang pernah diterima
- Mengumumkan LHKPN terakhir Pimpinan yang telah diperiksa KPK
- Mengumumkan daftar LHKASN yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang disertai tanda bukti kirim.
- Mengumumkan informasi tentang agenda terkait pelaksanaan tugas pimpinan Tahun 2019
dan bisa ditambahkan baris baru
LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
LHKASN
Dasar Hukum
LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pengertian Umum
LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
Wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN).
Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Muatan LHKASN
Formulir LHKASN dapat diperoleh melalui aplikasi Si-Harka dengan mengakses internet melalui alamat : https://siharka.menpan.go.id. Untuk dapat mengoperasikan aplikasi tersebut, setiap Wajib LHKASN melakukan login dengan username dan password. Username menggunakan NIP, sedangkan password dikirim ke masing-masing email pegawai melalui email portal.