PERATURAN BUPATI KEBUMEN
NOMOR 108 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keempat
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Paragraf 3
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 46
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Pasal 48
(1) Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh seorang
Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dalam melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dikoordinasikan oleh Subkoordinator
sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
(4) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
b. Subkoordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 49
(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa...
Pasal 50
(1) Subkoordinator Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf a mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan bahan rencana kerja, kegiatan dan anggaran di bidang
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik;
c. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
d. menyiapkan bahan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara
elektronik) dan infrastrukturnya;
e. menyiapkan bahan pelayanan pendadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik;
f. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
g. menyiapkan bahan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
h. menyiapkan bahan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa;
i. menyiapkan bahan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah
kepada masyarakat luas;
j. menyiapkan bahan pengelolaan informasi kontrak dan manajemen
barang/jasa hasil pengadaaan;
k. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
l. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan layanan
pengadaan secara elektronik; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
-------------------------
Sumber : Peraturan Bupati Kebumen Nomor 108 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
|