#2 – 34 – 2#
#2 – 34 – 2#
#2 – 34 – 2# Apakah Itu?
Penjabaran sebagai berikut :
2 | 2 Media online (web dan Facebook) bagi OPD adalah sebuah kewajiban bahwa setiap OPD harus memiliki dua media online tersebut sehingga jembatan komunikasi kepada masyarakat melalui dunia maya menjadi efektif. |
3 | 3 Posting OPD per Minggu, adalah sebuah kewajiban bahwa sebagai pelayan masyarakat, setiap OPD wajib mengunggah ke website resmi masing-masing OPD dan Facebook resmi OPD sebanyak 3 (tiga) buah informasi publik per Minggu. |
4 | 4 Jam respon OPD terhadap pertanyaan masyarakat adalah salah satu bukti respon cepat setiap OPD terhadap berbagai pertanyaan masyarakat yang ditujukan kepada OPD melalui media sosial atau website, sehingga setiap permasalahan dan pertanyaan masyarakat tidak membutuhkan waktu lama dalam mendapatkan jawaban. |
2 | 2 Posting info OPD diunggah ke web Pemkab dalam seminggu. Situs resmi pemerintah Kab. Kebumen yaitu www.kebumenkab.go.id adalah representasi Kabupaten Kebumen di dunia maya, sehingga setiap informasi pembangunan wajib diunggah oleh masing-masing OPD di situ tersebut. Setiap Minggu OPD wajib mengunggah informasi publik ke website www.kebumenkab.go.id. |