3 - Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia
3 - Pelayanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia
1. Persyaratan Pelayanan
Penyedia melakukan pendaftaran/registrasi di lpse.kebumenkab.go.id menggunakan email aktif dan untuk verifikasi, penyedia wajib menyampaikan dokumen berikut:
a. Surat Permohonan Mendaftar sebagai Penyedia LPSE;
b. Formulir Keikutsertaan Penyedia e-Procurement dibubuhi meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c. Surat Formulir Pendaftaran Penyedia;
d. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Penyedia LPSE dibubuhi meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
e. KTP Direktur/Pemilik Usaha (asli dan fotokopi);
f. NPWP Perusahaan/Pemilik (asli dan fotokopi);
g. Sertifikat Badan Usaha (SBU)/Surat Ijin Usaha sesuai dengan bidang masing-masing (asli dan fotokopi);
h. Nomor Induk Berusaha (NIB) (asli dan fotokopi);
i. Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir (Untuk Badan Usaha) (asli dan fotokopi);
j. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Untuk Badan Usaha) (asli dan fotokopi);
k. Surat Keterangan Domisili (asli dan fotokopi).
2. Mekanisme
a) Registrasi :
1. Penyedia melakukan pendaftaran atau registrasi secara online menggunakan email aktif pada aplikasi SPSE: lpse.kebumenkab.go.id;
2. Penyedia melakukan konfirmasi balasan yang dikirim melalui email penyedia;
3. Penyedia melengkapi data pada tahap 1 dan 2 pendaftaran;
4. Penyedia mempersiapkan berkas permohonan dan kelengkapannya;
5. Penyedia datang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan mengisi buku tamu penyedia;
6. Penyedia menyerahkan berkas permohonan dan kelengkapannya kepada Helpdesk/petugas administrasi;
7. Petugas administrasi menyerahkan data kepada verifikator.
b) Verifikasi:
1. Penyedia diundang untuk verifikasi melalui whatsapp;
2. Penyedia datang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan mengisi buku tamu penyedia;
3. Verifikator menyelia kelengkapan dokumen pada berkas permohonan dan mengisi formulir Berita Acara Verifikasi Penyedia Barang/Jasa;
4. Verifikator melakukan penolakan atau persetujuan pendaftaran melalui aplikasi SPSE.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Registrasi : 30 menit
Verifikasi : 3 Hari setelah penyerahan berkas permohonan kepada Helpdesk/Petugas Administrasi
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan
Kode Akses Akun LPSE (User ID dan Password) Penyedia