4 - Pelayanan Konsultasi dan/atau Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
4 - Pelayanan Konsultasi dan/atau Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1. Persyaratan Pelayanan
Formulir Konsultasi/surat permohonan konsultasi/daftar pertanyaan yang dikonsultasikan.
2. Mekanisme
a. Pemohon konsultasi mengisi buku tamu;
b. Pemohon konsultasi menyerahkan formulir konsultasi/surat permohonan konsultasi/daftar pertanyaan ke Helpdesk;
c. Pelaksana Konsultasi merumuskan jawaban atau konsep rekomendasi dan saran;
d. Pemohon konsultasi mendapatkan rekomendasi dan saran dari pelaksana konsultasi atas pertanyaan yang disampaikan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
240 menit
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan
Hasil konsultasi
---- Berita Terkait ----