1 - Pelayanan Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1 - Pelayanan Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1. Persyaratan Pelayanan
a. Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
b. Akun SiRUP PA;
c. Akun LPSE PPK;
d. Identifikasi barang/jasa, cara dan metode pengadaan, jadwal pengadaan.
2. Mekanisme
a. Perangkat Daerah/Pemohon datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan mengisi buku tamu non penyedia;
b. Perangkat Daerah/Pemohon menerima konsultasi dan pendampingan terkait RUP;
c. Perangkat Daerah/Pemohon menindaklanjuti hasil konsultasi dan pendampingan RUP dengan entri SiRUP.
3. Jangka Waktu Penyelesaian : 180 menit
4. Biaya/tarif : Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan : Konsultasi dan Pendampingan RUP
---- Berita Terkait ----