2 - Pelayanan Akun Pelaku Pengadaan Non-Penyedia
2 - Pelayanan Akun Pelaku Pengadaan Non-Penyedia
1. Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan Akun LPSE;
b. Biodata pemohon;
c. SK (PA/KPA, PPK, PP, Pokja);
d. Sertifikat PBJ (untuk akun PP dan Pokja).
2. Mekanisme
a. Mengisi daftar tamu non penyedia;
b. Menyampaikan berkas permohonan pembuatan akun (User ID dan Password) dan kelengkapannya kepada Helpdesk LPSE/Petugas Administrasi;
c. Memproses pembuatan akun LPSE Non-Penyedia (User ID dan Password);
d. Menerima User ID dan Password Akun Non-Penyedia;
e. Menandatangani bukti terima Data Akun.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
120 menit
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk Pelayanan
Kode akses Akun LPSE (User ID dan Password) Non-Penyedia