Komoditas 13 - Servis Kendaraan
Komoditas 13 - Servis Kendaraan
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK ETALASE PRODUK SERVIS KENDARAAN
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha Servis Kendaraan untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun informasi produk dan persyaratan penyedia adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk Komoditas 10 - Servis Kendaraan
No | Kategori | Sub Kategori |
1 | Servis Kendaraan | a. Servis Sepeda Motor |
b. Servis Mobil Penumpang |
||
c. Servis Mobil Barang | ||
d. Servis Mobil Listrik Berbasis Baterai | ||
e. Servis Motor Listrik Berbasis Baterai | ||
f. Servis Mobil Pemadam Kebakaran | ||
g. Servis Ambulans | ||
h. Servis Bus | ||
i. Servis Bus Listrik | ||
2 | Suku Cadang/ Spareparts | - |
B. Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa
1.Pelaku Usaha yang diundang untuk Kategori Servis Kendaraan adalah:
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang:
1) KBLI No. 45201 (Reparasi Mobil);
2) KBLI No. 45301 (Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil);
3) KBLI No. 45302 (Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil);
4) KBLI No. 45405 (Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya);
5) KBLI No. 45406 (Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya);
6) KBLI No. 45407 (Reparasi Dan Perawatan Sepeda Motor).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Surat Wajib Pajak (KSWP);
d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat
perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Pelaku
Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga)
pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari:
1) Kategori Servis Kendaraan
a) Biaya servis kendaraan
b) Overhead dan keuntungan; dan
c) Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2) Kategori Suku Cadang/Sparepart
a) Biaya produk suku cadang/spareparts;
b) Overhead dan keuntungan; dan
c) Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Informasi Harga Satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung
Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.
C. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat
melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
terdekat.
2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan:
a. Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik.
Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalok Elektronik dapat diunduh pada laman
www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
3. Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk.
4. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini
mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
5. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu
tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website
ini pada kesempatan selanjutnya.
6. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme
penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang
tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan
ketentuan pencantuman produk ini.
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pengumuman ini merupakan link pendaftaran bagi Para Pelaku Usaha
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Servis Kendaraan
Panduan Pengisian Atribut Servis Kendaraan
A. Kategori Servis Kendaraan
No | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib diisi | Berisi informasi nama produk yang ditawarkan |
2 | Merek | Wajib diisi | 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". |
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib diisi | Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 | Unit Pengukuran | Wajib diisi | Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk |
5 | Jenis Produk | Wajib diisi | Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor |
6 | Kode KBKI | Wajib diisi | Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS |
7 | Nilai TKDN (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 | Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 | Masa berlaku produk | Wajib Diisi | Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 | Rincian Layanan Servis | Wajib Diisi | Berisi informasi mengenai rincian dari layanan servis yang diberikan |
12 | Komponen Biaya | Wajib Diisi | Berisi informasi komponen penyusun biaya dari harga produk Servis Kendaraan, minimal yang terdiri dari: 1) Biaya servis kendaraan 2) Overhead dan keuntungan; dan 3) Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. |
13 | Lokasi Bengkel | Wajib Diisi | Berisi informasi lokasi bengkel |
14 | Keterangan Lainnya | Tidak Wajib Diisi | Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan |
B. Kategori Suku Cadang/Spareparts
No | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib Diisi | Berisi informasi nama produk yang ditawarkan |
2 | Merek | Wajib Diisi | 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". |
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib Diisi | Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 | Unit Pengukuran | Wajib Diisi | Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk |
5 | Jenis Produk | Wajib Diisi | Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor |
6 | Kode KBKI | Wajib Diisi | Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS |
7 | Nilai TKDN (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 | Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 | Masa Berlaku Produk | Wajib Diisi | Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 | Komponen Biaya | Wajib Diisi | Berisi informasi komponen penyusun biaya dari harga produk Suku Cadang/ Spareparts, minimal yang terdiri dari: 1) Biaya produk suku cadang/spareparts; 2) Overhead dan keuntungan; dan 3) Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. |
12 | Lokasi Bengkel | Wajib Diisi | Berisi informasi lokasi bengkel |
13 | Keterangan Lainnya | Tidak Wajib Diisi | Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan |