Komoditas 04 - Bahan Pokok
Komoditas 04 - Bahan Pokok
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK ETALASE PRODUK BAHAN POKOK
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha Bahan Pokok untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun informasi produk dan persyaratan penyedia adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk Komoditas 04 - Bahan Pokok
No | Kategori | Produk |
1 | Beras | Beras (IR64/Beras lainnya dengan kualitas minimal sama) |
2 | Daging | Daging (daging sapi dan daging ayam) |
3 | Ikan dan Udang | Ikan (Lele/Ikan Mas /Gembung/Tongkol/Nila/Mujahir/Ikan Teri/Kerapu/Bawal, dan lain-lain) dan Udang |
4 | Telur | Telur |
5 | Sayuran | Sayuran (Jipang, Kembang Kol, Wortel, Buncis, Daun Ubi, Kentang, Sawi Hijau, Tauge, Sawi Putih, Kacang Panjang, Kol, Timun, Bayam, Jagung, Ubi Rambat, dan lain-lain) |
6 | Bahan Bakar Masak | Bahan Bakar Masak (gas, minyak tanah, dan kayu bakar) |
7 | Bumbu Masak | Bumbu Masak (Cabe Merah, Cabe Rawit, Cabe Hijau, Bawang Merah, Bawang Putih, Tomat, Jahe, Kunyit, Sereh, Lengkuas, Daun Salam, Daun Jeruk, Tauco, Kemiri, Merica, Ketumbar, Daun Sop, Daun Bawang, Asam Sunti, dan lain-lain) |
8 | Minyak Goreng | Minyak Goreng |
9 | Bahan Pokok Lainnya |
Bahan Pokok Lainnya (Kacang Hijau, Kacang Tanah, Kepala, Sagu Mata Ikan, Mie Hun/Mie Lidi, Kecap, Tahu, Tempe, Gula, Garam, Susu, Snack, Bubuk Teh, Bubuk Kopi, Kerupuk, Santan Kelapa, Bakso, Nugget, Tepung, Ubi Singkong, Terasi, Cuka, Biskuit, Penyedap Rasa, Saos, dan lain-lain) |
Produk yang ditawarkan adalah Bahan Pokok terkirim yang segar dan berkualitas.
B. Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa
Pelaku Usaha yang diundang adalah:
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang:
1) KBLI No. 4631 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil
Pertanian);
2) KBLI No. 4632 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil
Peternakan dan Perikanan);
3) KBLI No. 4633 (Perdagangan Makanan dan Minuman Lainnya dan Tembakau);
4) KBLI No. 4711 (Perdagangan Eceran yang Utamanya Makanan, Minuman atau
Tembakau di Toko);
5) KBLI No. 4721 (Perdangan Eceran Khusus Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian
di Toko);
6) KBLI No. 4724 (Perdangan Eceran Khusus Makanan Hasil Industri di Toko).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Surat Wajib Pajak (KSWP);
d. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) bagi
Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga)
pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari:
1) Biaya bahan pokok;
2) Biaya pengemasan (apabila ada);
3) Biaya pengiriman untuk wilayah Pengelola Katalog Elektronik;
4) Overhead dan keuntungan; dan
5) Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
Informasi Harga Satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.
C. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE
dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) terdekat.
2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan:
a. Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik.
Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada
laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
3. Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk.
4. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini
mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
5. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun
waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan
pada website ini pada kesempatan selanjutnya.
6. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme
penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang
tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan
Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini.
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pengumuman ini merupakan link pendaftaran bagi Para Pelaku Usaha
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Bahan Pokok
Panduan Pengisian Atribut Bahan Pokok
No | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib diisi | Berisi informasi nama produk yang ditawarkan |
2 | Merek | Wajib diisi | 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". |
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib diisi | Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 | Unit Pengukuran | Wajib diisi | Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk |
5 | Jenis Produk | Wajib diisi | Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor |
6 | Kode KBKI | Wajib diisi | Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS |
7 | Nilai TKDN (%) | Wajib diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 | Nilai BMP (%) | Wajib diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Wajib diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 | Masa berlaku produk | Wajib diisi | Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 | Spesifikasi Teknis | Wajib diisi | Berisi informasi spesifikasi teknis produk tayang |
12 | Lokasi Tempat Usaha | Wajib diisi | Berisi lokasi tempat usaha perdagangan atau lokasi pengiriman produk |
13 | Komponen Biaya | Wajib diisi | Berisi informasi komponen penyusun biaya dari harga produk, minimal yang terdiri dari: a. Biaya bahan pokok; b. Biaya pengemasan (apabila ada); c. Biaya Pengiriman untuk wilayah Pengelola Katalog Elektronik; d. Overhead dan keuntungan; dan e. Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. |
14 | Keterangan Lainnya | Wajib diisi | Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan |