Komoditas 08 - Jasa Keamanan
Komoditas 08 - Jasa Keamanan
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK ETALASE PRODUK JASA KEAMANAN
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha Badan Usaha Jasa Pengamanan untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun informasi produk dan persyaratan penyedia adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk
Kategori Produk
No. | Kategori |
1 | Manager |
2 | Supervisor |
3 | Pelaksana |
B. Syarat Penyedia
Pelaku Usaha yang diundang adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Tipe Pelaku Usaha (Calon Penyedia Katalog) : Badan Usaha Jasa Pengamanan.
2. Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha
a. Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang sebagai berikut: KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan Swasta);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; dan
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
3. Informasi Harga Satuan Yang Ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) Harga satuan Produk/Personel yang ditawarkan minimal terdiri dari:
a. Gaji minimal Upah Minimum Kabupaten/Kota;
b. Tunjangan Hari Raya (THR);
c. BPJS Kesehatan;
d. BPJS Ketenagakerjaan;
e. Biaya Seragam Kerja dan atributnya sesuai peraturan perundangan;
f. Management Fee; dan
g. Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Informasi Harga Satuan Yang Ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.
4. Produk/Personel yang ditawarkan meliputi Manager, Supervisor, dan/atau Pelaksana. Ketersediaan Produk/Personel diinput pada isian “Stok Produk” di Aplikasi Katalog Elektronik.
C. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan:
a. Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik. Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
3. Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk (Manajer, Supervisor dan/atau Pelaksana).
4. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
5. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya.
6. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini.
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pengumuman ini merupakan link
pendaftaran bagi Para Pelaku Usaha
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Produk Jasa Keamanan
Panduan Pengisian Atribut Produk Jasa Keamanan
Kategori: Manager, Supervisor, dan Pelaksana
No. | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib Diisi | Berisi informasi nama produk yang ditawarkan. |
2 | Merek | Wajib Diisi | 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar pada Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar pada Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; atau 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "tanpa merek". |
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib Diisi | Berisi Informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan. |
4 | Unit Pengukuran | Wajib Diisi | Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk (orang per bulan). |
5 | Jenis Produk | Wajib Diisi | Berisi infomasi status produk, termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Produk Impor. |
6 | Kode KBKI | Wajib Diisi | Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS. |
7 | Nilai TKDN (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
8 | Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
10 | Berlaku sampai | Wajib Diisi | Berisi informasi Masa berlaku Produk. (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput). |
11 | Surat Izin Operasional (SIO) Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan | Wajib Diisi | 1. Berisi informasi “Nomor Izin Operasional beserta Wilayah Hukum/Operasional”. 2. Berisi keterangan “Tidak memiliki” apabila Pelaku Usaha tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO). |
12 | Kewarganegaraan | Wajib Diisi | Berisi informasi kewarganegaraan personel. |
13 | Pendidikan | Wajib Diisi | Berisi informasi pendidikan terakhir personel. |
14 | Umur | Wajib Diisi | Berisi informasi umur personel. |
15 | Sertifikasi Kompetensi | Wajib Diisi | 1. Berisi informasi “Nomor sertifikat Kompetensi” yang dimiliki personel sesuai peraturan perundangan. |
a. Apabila Manager, maka diisi dengan "Gada Utama". | |||
b. Apabila Supervisor, maka diisi dengan "Gada Madya". | |||
c. Apabila Pelaksana, maka diisi dengan "Gada Pratama". | |||
2. Berisi keterangan “Tidak memiliki” apabila Pelaku Usaha tidak memiliki Sertifikat Kompetensi. | |||
16 | Kartu Tanda Anggota (KTA) | Wajib Diisi | 1. Berisi informasi “Nomor Kartu Tanda Anggota (KTA)” yang dimiliki personel. 2. Berisi keterangan “Tidak memiliki” apabila Pelaku Usaha tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). |
17 | Komponen Biaya | Wajib Diisi | Berisi informasi harga produk (personel yang ditawarkan) yang minimal terdiri dari: 1. Gaji minimal Upah Minimum Kabupaten/Kota; 2. Tunjangan Hari Raya (THR); 3. BPJS Kesehatan; 4. BPJS Ketenagakerjaan; 5. Biaya Seragam Kerja dan atributnya sesuai Peraturan Perundangan; 6. Management Fee; dan 7. Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. |
18 | Atribut Pengamanan | Wajib Diisi | Berisi informasi atribut pengamanan yang melekat pada masing- masing personel berdasarkan peraturan perundangan. |
19 | Jumlah Setelan Seragam Kerja Per Tahun | Wajib Diisi | Berisi informasi jumlah setelan seragam kerja per tahun. |
20 | Pengalaman Pekerjaan | Wajib Diisi | 1. Berisi informasi “Pengalaman kerja personel pada bidang jasa keamanan”. 2. Berisi keterangan “Tidak memiliki” apabila personel belum memiliki pengalaman kerja pada bidang jasa keamanan. |
21 | Keterangan Lainnya | Tidak Wajib Diisi | Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan. |