Komoditas 09 - Jasa Kebersihan
Komoditas 09 - Jasa Kebersihan
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK ETALASE PRODUK JASA KEBERSIHAN
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha Badan Usaha Jasa Kebersihan untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun informasi produk dan persyaratan penyedia adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk
Kategori |
Sub Kategori |
Sub Kategori I |
Jasa Kebersihan |
Jasa Kebersihan Perkantoran |
Kliner Junior |
Kliner Spesialis |
||
Kliner Senior |
||
Team Leader |
||
Asisten Supervisor |
||
Supervisor |
||
Koordinator |
||
Quality Qontrol |
B. Syarat Penyedia
Pelaku Usaha yang diundang adalah Badan Usaha Jasa Kebersihan dengan Persyaratan sebagai berikut:
1. Tipe Pelaku Usaha (Calon Penyedia Katalog) : Badan Usaha Penyedia Jasa Kebersihan
2. Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha:
a. Menyetujui syarat dan ketentuan terkait tanggung jawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang sebagai berikut:
1) KBLI No. 81210 (Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan);
2) KBLI No. 81300 (Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman); atau
3) KBLI No. 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
d. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
3. Informasi Harga Satuan Yang Ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga)
Harga satuan Produk/Personel yang ditawarkan minimal terdiri dari:
a. Gaji minimal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
b. Tunjangan Hari Raya (THR);
c. BPJS Kesehatan;
d. BPJS Ketenagakerjaan;
e. Biaya Peralatan Kerja Kebersihan (apabila ditawarkan);
f. Biaya Seragam Kerja;
g. Management Fee; dan
h. Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Informasi Harga Satuan Yang Ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik
4. Personel yang ditawarkan meliputi Kliner Junior, Kliner Spesialis, Kliner Senior, Team Leader, Asisten Supervisor, Supervisor, Koordinator, dan/atau Quality Control. Ketersediaan Produk/Personel diinput pada isian “Stok Produk” di Aplikasi Katalog Elektronik.
C. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan:
a. Mengunggah bukti dokumen Syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik. Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
3. Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk (Kliner Junior, Kliner Spesialis, Kliner Senior, Team Leader, Asisten Supervisor, Supervisor, Koordinator dan/ atau Quality Control);
4. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
5. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya.
6. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini.
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pengumuman ini merupakan link
pendaftaran bagi Para Pelaku Usaha
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Produk Jasa Kebersihan
Panduan Pengisian Atribut Produk Jasa Kebersihan
No. | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib Diisi | Berisi keterangan nama maupun tipe produk yang ditawarkan. |
2 | Merek | Wajib Diisi | 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar pada Katalog Elektronik; |
2. Apabila merek belum terdaftar pada Katalog Elektronik, maka wajib didaftarkan terlebih dahulu; atau | |||
3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan pilihan "tanpa merek". | |||
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib Diisi | Berisi informasi nomor produk yang ditawarkan oleh Penyedia. |
4 | Unit Pengukuran | Wajib Diisi | Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk (orang per bulan). |
5 | Jenis Produk | Wajib Diisi | Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Produk Impor. |
6 | Kode KBKI | Wajib Diisi | Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). |
7 | Nilai TKDN (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
8 | Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
10 | Berlaku sampai | Wajib Diisi | Berisi informasi masa berlaku produk. |
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) . | |||
11 | Sertifikasi Kompetensi | Wajib Diisi | 1. Berisi informasi “nomor sertifikat kompetensi” yang dimiliki personel(Sertifikat Kompetensi Kliner Junior/Kliner Spesialis/Kliner Senior/Team Leader/Asisten Supervisor/Supervisor/Koordinator /Quality Control) sesuai peraturan perundangan. 2. Berisi keterangan “tidak memiliki” apabila Pelaku Usaha tidak memiliki Sertifikat Kompetensi. |
12 | Pendidikan | Wajib Diisi | Berisi informasi pendidikan terakhir personel. |
13 | Umur | Wajib Diisi | Berisi informasi umur personel. |
14 | Komponen Biaya | Wajib Diisi | Berisi informasi harga produk (personel yang ditawarkan) yang minimal terdiri dari: |
1. Gaji minimal Upah Minimum Kabupaten/Kota; | |||
2. Tunjangan Hari Raya (THR); | |||
3. BPJS Kesehatan; | |||
4. BPJS Ketenagakerjaan; | |||
5. Biaya Peralatan Kerja Kebersihan (apabila ditawarkan); | |||
6. Biaya Seragam Kerja; | |||
7. Management Fee; dan | |||
8. Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. | |||
15 | Perlengkapan Kerja Kebersihan | Wajib Diisi | 1. Berisi informasi “Perlengkapan kerja yang melekat pada masing- masing personel”. |
2. Berisi keterangan “Tidak Memiliki” apabila Pelaku Usaha tidak menawarkan perlengkapan kerja kebersihan. | |||
16 | Jumlah Setelan Seragam Kerja Per Tahun | Wajib Diisi | Berisi informasi jumlah setelan seragam kerja per tahun. |
17 | Pengalaman Pekerjaan | Wajib Diisi | 1. Berisi informasi “Pengalaman kerja personel pada bidang jasa kebersihan”. |
2. Berisi keterangan “Tidak memiliki” | |||
apabila personel belum memiliki pengalaman kerja pada bidang jasa kebersihan. | |||
18 | Keterangan lainnya | Tidak Wajib Diisi | Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan. |