Komoditas 11 - Pakaian Dinas dan Kain Tradisional
Komoditas 11 - Pakaian Dinas dan Kain Tradisional
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK ETALASE PRODUK PAKAIAN DINAS DAN KAIN
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha Pakaian Dinas dan Kain untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun informasi produk dan persyaratan penyedia adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk
Kategori |
Sub Kategori |
Sub Sub Kategori |
Pakaian Dinas Pemerintah Daerah |
Pakaian Dinas Harian (PDH) |
- |
Pakaian Dinas Lengkap (PDL) |
- |
|
Pakaian Sipil Lengkap (PSL) |
- |
|
Pakaian Dinas Upacara (PDU) |
- |
|
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia |
- |
|
Pakaian Olahraga |
- |
|
Pakaian Dinas Kementerian/Lembaga |
Pakaian Dinas Harian (PDH) |
- |
Pakaian Dinas Lengkap (PDL) |
- |
|
Pakaian Sipil Lengkap (PSL) |
- |
|
Pakaian Dinas Upacara (PDU) |
- |
|
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia |
- |
|
Pakaian Olahraga |
- |
|
Bahan Pakaian |
Pakaian Dinas Harian (PDH) |
- |
Pakaian Dinas Lengkap (PDL) |
- |
|
Pakaian Sipil Lengkap (PSL) |
- |
|
Pakaian Dinas Upacara (PDU) |
- |
|
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia |
- |
|
Pakaian Olahraga |
- |
|
Kain Tradisional |
- |
|
Atribut dan/atau Kelengkapan Pakaian Dinas |
Atribut |
Tanda Jabatan |
Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia |
||
Papan Nama |
||
Nama Perangkat Daerah |
||
Nama Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah |
||
Lambang Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah |
||
Tanda Pengenal |
||
Kelengkapan |
Tutup Kepala |
|
Jaket |
||
Ikat Pinggang |
||
Sepatu Hitam/Putih/PDL yang digunakan sesuai jenis Pakaian Dinas |
B. Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa
- Pelaku Usaha yang diundang untuk Kategori Pakaian Dinas Pemerintah Daerah dan Kategori Pakaian Dinas Kementerian/Lembaga adalah :
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang :
1) KBLI 14111 (Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil); atau
2) KBLI 14120 (Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan);
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
d. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari :
1) Biaya Produksi;
2) Biaya Pengemasan (apabila ada);
3) Biaya Pengiriman;
4) Overhead dan Keuntungan; dan
5) Biaya Pajak yang berlaku sesuai peraturan-perundangan. - Pelaku Usaha yang diundang untuk Kategori Bahan Pakaian adalah :
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang :
1) KBLI 131 (Industri Tekstil)
2) KBLI 13121 (Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
3) KBLI 13122 (Industri Kain Tenun Ikat);
4) KBLI 13133 (Industri Pencetakan Kain);
5) KBLI 13134 (Industri Batik);
6) KBLI 13999 (Industri Tekstil Lainnya YTDL);
7) KBLI 14131(Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil); atau
8) KBLI 46411 (Perdagangan Besar Tekstil).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
d. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha.
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari:
1) Biaya Produksi;
2) Biaya Pengemasan (apabila ada);
3) Biaya Pengiriman;
4) Overhead dan Keuntungan; dan
5) Biaya Pajak yang berlaku sesuai peraturan-perundangan. - Pelaku Usaha yang diundang untuk Kategori Atribut dan/atau Kelengkapan Pakaian Dinas adalah :
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang :
1) KBLI 46413 (Perdagangan Besar Alas Kaki);
2) KBLI 46414 (Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil);
3) KBLI 47834 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan Benang);
4) KBLI 47833 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya);
5) KBLI 47832 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian); atau
6) KBLI 47713 (Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
d. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha.
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari:
1) Biaya Produksi;
2) Biaya Pengemasan (apabila ada);
3) Biaya Pengiriman;
4) Overhead dan Keuntungan; dan
5) Biaya Pajak yang berlaku sesuai peraturan-perundangan.
C. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
- Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
- Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan:
a. Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik. Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh - Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk.
- Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
- Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya.
- Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini.
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pengumuman ini merupakan link pendaftaran bagi Para Pelaku Usaha
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Pakaian Dinas dan Kain Tradisional
Panduan Pengisian Atribut Pakaian Dinas dan Kain Tradisional
A. Kategori Pakaian Dinas Pemerintah Daerah dan Kategori Pakaian Dinas Kementerian/Lembaga
No |
Atribut |
Status Kewajiban Pengisian |
Keterangan |
1 |
Nama Produk |
Wajib Diisi |
Berisi keterangan nama maupun tipe produk yang ditawarkan |
2 |
Merek |
Wajib Diisi |
Apabila memiliki merek yang sudah terdaftar, maka wajib diisi dengan nama merek tersebut Apabila tidak memiliki merek yang sudah terdaftar, maka diisi dengan "tanpa merek" |
3 |
Nomor Produk Penyedia |
Wajib Diisi |
Berisi Informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 |
Unit Pengukuran |
Wajib Diisi |
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk, misal: lembat, pcs, buah, pasang |
5 |
Jenis Produk |
Wajib Diisi |
Berisi: Lokal atau Impor berdasarkan tempat produksi produk |
6 |
Kode KBKI |
Wajib Diisi |
Berisi: Jenis kategori produk yang didasarkan pada jenis produk yang tercantum pada data KBKI yang dimiliki oleh BPS |
7 |
Nilai TKDN (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 |
Nilai BMP (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 |
Nilai TKDN + Nilai BMP (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 |
Berlaku sampai |
Wajib Diisi |
Berisi: Masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 |
Hasil Uji Laboratorium |
Wajib Diisi |
Berisi: “Memiliki” apabila memiliki Hasil Uji Laboratorium dan mengunggah hasil uji ke lampiran produk Berisi: “Tidak Memiliki” apabila tidak memiliki Hasil Uji Laboratorium |
12 |
Model Pakaian Dinas (Pria/Wanita) |
Wajib Diisi |
Berisi: model pakaian. Misal: pria, wanita |
13 |
Model Lengan Pakaian (Panjang/Pendek) |
Wajib Diisi |
Berisi: model lengan pakaian. Misal: panjang, pendek |
14 |
Model Bawahan Pakaian Dinas (Celana Panjang/Rok/Rok Panjang) |
Wajib Diisi |
Berisi: model bawahan. |
15 |
Ukuran Pakaian |
Wajib Diisi |
Berisi ukuran pakaian, misal: disesuaikan kebutuhan atau standar ukuran: S, M, L, XL, dst |
16 |
Jenis Bahan |
Wajib Diisi |
Berisi jenis bahan pakaian, misal: katun, toyobo |
17 |
Warna/Corak/Motif |
Wajib Diisi |
Berisi keterangan warna/corak/motif dari produk yang ditawarkan |
18 |
Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas |
Tidak Wajib Diisi |
Berisi: atribut dan kelengkapan pakaian dinas yang ditawarkan (apabila ada) |
19 |
Komponen Harga |
Wajib Diisi |
Berisi informasi komponen penyusun biaya dari harga produk, dengan komponen minimal terdiri dari:
|
20 |
Keterangan Lainnya |
Tidak Wajib Diisi |
Berisi: apapun informasi yang ingin disampaikan penyedia di luar informasi atribut yang sudah ada |
B. Kategori Bahan Pakaian
No |
Atribut |
Status Kewajiban Pengisian |
Keterangan |
|
---|---|---|---|---|
1 |
Nama Produk |
Wajib Diisi |
Berisi keterangan nama maupun tipe produk yang ditawarkan |
|
2 |
Merek |
Wajib Diisi |
Apabila memiliki merek yang sudah terdaftar, maka wajib diisi dengan nama merek tersebut Apabila tidak memiliki merek yang sudah terdaftar, maka diisi dengan "tanpa merek" |
|
3 |
Nomor Produk Penyedia
|
Wajib Diisi |
Berisi Informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
|
4 |
Unit Pengukuran |
Wajib Diisi |
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk, misal: lembat, pcs, buah, pasang, meter Panjang, dll. |
|
5 |
Jenis Produk |
Wajib Diisi |
Berisi: Lokal atau Impor berdasarkan tempat produksi produk |
|
6 |
Kode KBKI |
Wajib Diisi |
Berisi: Jenis kategori produk yang didasarkan pada jenis produk yang tercantum pada data KBKI yang dimiliki oleh BPS |
|
7 |
Nilai TKDN (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
|
8 |
Nilai BMP (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
|
9 |
Nilai TKDN + Nilai BMP (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
|
10 |
Berlaku sampai |
Wajib Diisi |
Berisi: Masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
|
11 |
Hasil Uji Laboratorium |
Wajib Diisi |
Berisi: “Memilik” apabila memiliki Hasil Uji Laboratorium dan mengunggah hasil uji ke lampiran produk Berisi: “Tidak Memiliki” apabila tidak memiliki Hasil Uji Laboratorium |
|
12 |
Jenis Bahan |
Wajib Diisi |
Berisi: Jenis bahan dari produk yang diatwarkan |
|
13 |
Warna/Corak/Motif |
Wajib Diisi |
Berisi: warna/corak/motif kain yang ditawarkan |
|
14 |
Ukuran Bahan |
Wajib Diisi |
Berisi ukuran bahan pakaian, misal: 3 meter, 4 meter |
|
15 |
Komponen Harga |
Wajib Diisi |
Berisi informasi komponen penyusun biaya dari harga produk, dengan komponen minimal terdiri dari:
Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
|
16 |
Keterangan Lainnya |
Tidak Wajib Diisi |
Berisi: apapun informasi yang ingin disampaikan penyedia di luar informasi atribut yang sudah ada. |
C. Kategori Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
No |
Atribut |
Status Kewajiban Pengisian |
Keterangan |
1 |
Nama Produk |
Wajib Diisi |
Berisi keterangan nama maupun tipe produk yang ditawarkan |
2 |
Merek |
Wajib Diisi |
Apabila memiliki merek yang sudah terdaftar, maka wajib diisi dengan nama merek tersebut Apabila tidak memiliki merek yang sudah terdaftar, maka diisi dengan "tanpa merek" |
3 |
Nomor Produk Penyedia |
Wajib Diisi |
Berisi Informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 |
Unit Pengukuran |
Wajib Diisi |
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk, misal: lembat, pcs, buah, pasang |
5 |
Jenis Produk |
Wajib Diisi |
Berisi: Lokal atau Impor berdasarkan tempat produksi produk |
6 |
Kode KBKI |
Wajib Diisi |
Berisi: Jenis kategori produk yang didasarkan pada jenis produk yang tercantum pada data KBKI yang dimiliki oleh BPS |
7 |
Nilai TKDN (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 |
Nilai BMP (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 |
Nilai TKDN + Nilai BMP (%) |
Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 |
Berlaku sampai |
Wajib Diisi |
Berisi: Masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 |
Bahan |
Wajib Diisi |
Berisi: Bahan dasar dari produk yang ditawarkan |
12 |
Komponen Harga |
Wajib Diisi |
Berisi informasi komponen penyusun biaya dari harga produk, dengan komponen minimal terdiri dari:
Biaya pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
13 |
Keterangan Lainnya |
Tidak Wajib Diisi |
Berisi: apapun informasi yang ingin disampaikan penyedia di luar informasi atribut yang sudah ada. |