Komoditas e-Katalog
Komoditas e-Katalog
Keberadaan katalog elektronik beserta proses E-Purchasing dimaksudkan sebagai media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dengan terselenggaranya katalog elektronik yang transparan dan terbuka, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kinerja mitra pelaku usaha dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dan diperolehnya harga produk yang wajar. Selain itu, melalui penyelenggaraan katalog elektronik, pemerintah mampu memperoleh laporan transaksi pembelian barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dengan konkrit.
Dasar Pelaksanaan
1. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
2. | Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
3, | Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021
Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik |
4, | Keputusan Kepala LKPP Nomor 132 Tahun 2021
Pemberian Mandat Tugas dan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Eektronik |
5, | Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik |
Manfaat katalog elektronik lokal :
- Menggerakkan dan menyejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang/jasa Pemda.
- Memudahkan mekanisme belanja Pemda untuk mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik.
- Sebagai basis data untuk pengambilan kebijakan pengembangan ekonomi daerah.
- Belanja barang/jasa tercatat secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel.
--