Komoditas 02 - Aspal
Komoditas 02 - Aspal
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK ETALASE PRODUK ASPAL
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha Aspal untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun informasi produk dan persyaratan penyedia adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk
No | Katagori | No | Sub Kategori |
1 | Aspal Terkirim | 1 | Aspal Pertamina Pen 60/70 |
2 | Campuran Aspal (Hotmix) Terkirim | 1 | Laston Lapis Aus (AC-WC) |
2 | Laston Lapis Antara (AC-BC) | ||
3 | Laston Lapis Pondasi (AC-Base) | ||
4 | Lataston Lapis Aus (HRS-WC) | ||
5 | Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base) | ||
6 | Stone Matrix Aspal Tipis (SMA Tipis) | ||
7 | Stone Matrix Aspal Halus (SMA Halus) | ||
8 | Stone Matrix Aspal Kasar (SMA Kasar) |
B. Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa
1. Pelaku Usaha yang diundang untuk Kategori Aspal adalah:
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang:
1) KBLI No. 46638 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan);
2) KBLI No. 46639 (Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya); atau
3) KBLI No. 46610 (Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, cair dan Gas dan
Produk YBDI).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Surat Wajib Pajak (KSWP);
d. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) bagi
Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk
Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari:
1) Biaya material;
2) Biaya uji laboratorium;
3) Biaya pengiriman untuk wilayah Pengelola Katalog Elektronik;
4) Overhead dan keuntungan; dan
5) Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundang•undangan.
Informasi Harga Satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga
di Aplikasi Katalog Elektronik.
2. Pelaku Usaha yang diundang untuk Kategori Campuran Aspal (Hotmix) Terkirim
adalah:
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang:
1) KBLI No. 19291 (Industri Produk dari Basil Kilang Minyak Bumi); atau
2) KBLI No. 23990 (Industri Barang Galian Bukan Logam Lainnya YTDL).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Surat Wajib Pajak (KSWP)
d. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) bagi
Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha.
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk
Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari:
1) Biaya Produksi;
2) Biaya uji laboratorium;
3) Biaya Pengiriman untuk wilayah Pengelola Katalog Elektronik;
4) Overhead dan Keuntungan; dan
5) Biaya Pajak yang berlaku sesuai peraturan-perundangan. Informasi Harga
Satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi
Katalog Elektronik.
3. Produk yang ditawarkan adalah:
a. Aspal Terkirim yang meliputi Aspal Pertamina Pen 60/70;
b. Campuran Aspal (Hotmix) Terkirim yang meliputi Laston Lapis Aus (AC-WC), Laston
Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Pondasi (ACBase), Lataston Lapis Aus
(HRS-WC), Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Stone Matrix Aspal Ti pis
(SMA Ti pis),Stone Matrix Aspal Halus (SMA Halus) dan/ atau Stone Matrix Aspal
Kasar (SMA Kasar).
Spesifikasi teknis untuk setiap kategori harus memenuhi ketentuan Peraturan
perundang-undangan.
C. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat
melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
terdekat.
2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan menyampaikan:
a. Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog Elektronik.
Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada
laman www.e-katalog.lkpp.go.id menu unduh.
3. Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori produk.
4. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik ini
mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait Tata Cara Penyelenggaraan Katalog
Elektronikn yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.
5. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun
waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada
website ini pada kesempatan selanjutnya.
6. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme
penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang
tersedia.
Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan
pencantuman produk ini.
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini,
wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja
dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
dengan pengadaan barang/jasa.
Pengumuman ini merupakan link pendaftaran bagi Para Pelaku Usaha
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Aspal
Panduan Pengisian Atribut Aspal
A. Kategori Aspal Terkirim, sub kategori Aspal Pertamina Pen 60/70
No | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib diisi | Berisi informasi nama produk yang ditawarkan |
2 | Merek | Wajib diisi |
|
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib diisi |
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 | Unit Pengukuran | Wajib diisi |
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk |
5 | Jenis Produk | Wajib diisi |
Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor |
6 | Kode KBKI | Wajib diisi |
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS |
7 | Nilai TKDN (%) | Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 | Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 | Masa berlaku produk | Wajib Diisi | Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 | Surat penunjukan selaku Distributor/Agen resmi aspal Pertamina | Wajib diisi |
|
12 | Penetrasi | Wajib diisi | Berisi informasi penetrasi |
13 | Viskositas Kinematis | Wajib diisi | Berisi informasi Viskositas Kinematis |
14 | Kelarutan dalam zat CCL | Wajib diisi | Berisi informasi kelarutan dalam zat CCL |
15 | Titik Lembek | Wajib diisi | Berisi informasi titik lembek |
16 | Daktilitas | Wajib diisi | Berisi informasi daktilitas |
17 | Titik Nyala | Wajib diisi | Berisi informasi titik nyala |
18 | Berat jenis | Wajib diisi | Berisi informasi berat jenis |
19 | Kehilangan berat | Wajib diisi | Berisi informasi kehilangan berat |
20 | Penetrasi setelah kehilangan berat | Wajib diisi | Berisi informasi penetrasi setelah kehilangan berat |
21 | Fasilitas Transportasi/Pengangkutan | Wajib diisi |
|
22 | Komponen Biaya | Wajib diisi | Berisi informasi harga produk yang minimal terdiri dari:
|
23 | Keterangan Lainnya | Tidak wajib diisi |
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan |
B. Kategori Campuran Aspal (Hotmix) Terkirim
No | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib diisi | Berisi informasi nama yang ditawarkan produk |
2 | Merek | Wajib diisi |
|
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib diisi |
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 | Unit Pengukuran | Wajib diisi | Berisi informasi terkait yang mencerminkan produk satuan harga |
5 | Jenis Produk | Wajib diisi |
Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor |
6 | Kode KBKI | Wajib diisi |
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS |
7 | Nilai TKDN (%) | Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 | Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi |
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 | Masa berlaku produk | Wajib Diisi |
Berisi informasi masa produk tayang pada Elektronik berlaku Katalog (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 | Rongga Dalam Campuran (VIM) (%) | Wajib Diisi |
Berisi informasi rongga dalam campuran (VIM) (%) |
12 | Rongga Dalam Agregat (VMA) (%) | Wajib Diisi |
Berisi informasi rongga dalam agregat (VMA) (%) |
13 | Rongga Terisi Aspal (%) | Wajib Diisi | Berisi informasi rongga terisi aspal (%) |
14 | Stabilitas Marshall (kg) | Wajib Diisi | Berisi informasi stabilitas marshall (kg) |
15 | Lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) | Wajib Diisi | Berisi informasi lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) |
16 | Sertifikat Kelaikan Operasi Asphalt Mixing Plant (AMP) | Wajib Diisi |
|
17 | Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) | Wajib Diisi |
|
18 | Fasilitas transportasi/pengangkutan | Wajib Diisi |
|
19 | Komponen Biaya | Wajib diisi |
Berisi informasi harga produk yang minimal terdiri dari:
|
20 | Keterangan Lainnya | Tidak wajib diisi |
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan |