Komoditas 14 - Souvenir
Komoditas 14 - Souvenir
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Nomor : 38/SO/D.2.2/07/2022
Tentang
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK
ETALASE PRODUK SOUVENIR
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha untuk turut serta sebagai penyedia etalase produk souvenir, adapun persyaratan penyedia adalah sebagai berikut :
A. Informasi Produk
Kategori |
Seni Lukis |
Seni Patung |
Seni Mozaik |
Seni Ukir |
Plakat |
Tas/dompet/ransel khas |
Karangan Bunga |
Souvenir (cenderamata) lainnya |
Adapun produk yang dapat dicantumkan berupa :
- Tas/dompet/ransel khas dan sejenisnya
- Kerajinan dari kayu/bambu/rotan/pandan/rumpt, dan sebagainya (patung, topeng, relief, ukiran, nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, dsb.)
- Kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan (karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak, dsb)
- Barang kerajinan dari logam (vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali, gantungan kunci, dsb)
- Barang kerajinan dari keramik (patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan, pot bunga, dsb)
- Eceran khusus lukisan (lukisan orang, lukisan binatang, lukisan pemandangan, dsb)
- Karangan bunga
- Souvenir (cenderamata) lainnya.
B. Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha
1. Menyetujui Syarat dan Ketentuan terkait tanggungjawab yang harus dimiliki oleh Penyedia Katalog Elektronik;
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang :
a. KBLI No. 32903 (Industri Kerajinan YTDL);
b. KBLI No. 16293 (Industri barang Anyaman Dari Kayu Bukan Mebeller);
c. KBLI No. 16992 (Industri barang Anyaman Dari Tanaman Bukan Rotan dan Bambu);
d. KBLI No. 15129 (Industri Barang Dari Kulit dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Lainnya);
e. KBLI No. 4771 (Perdagangan Eceran Khusus Pakaian, Alas Kaki dan Barang dari Kulit di Toko);
f. KBLI No. 4778 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dan Lukisan di Toko);
f. KBLI No, 47781 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Kayu, bambu, Rotan, Pandam, Rumput, dan sejenisnya);
g. KBLI No. 47714 (Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel dan Sejenisnya);
h. KBLI No. 47781 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput dan Sejenisnya);
i. KBLI No. 47782 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Kayu, bambu, tanduk, Gading, Bulu dan Binatang/Hewan yang diawetkan);
j. KBLI No. 47783 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Logam);
k. KBLI No. 47784 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Keramik);
l. KBLI No. 47785 (Perdagangan Eceran Lukisan);
m. KBLI No. 47789 (Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dan Lukisan Lainnya
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Surat Wajib Pajak (KSWP);
4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Pelak Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
5. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
6. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari :
a. Biaya Produksi;
b. Biaya pengemasan (apabila ada);
c. Biaya Pengiriman untuk wilayah Pengeloola Katalog Elektronik;
d. Overhead dan keuntungan; dan
e. Biaya pajak yang berlaku sesuai perturan perundang-undangan.
Informasi harga satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.
7. Persyaratan butir 6 diatas bersifat tentative / tidak wajib dan hanya akan diberlakukan pada kondisi tertentu (apabila diperlukan), dan akan diinformasikan kembali pada kurun/ waktu kesempatan selanjutnya / mendatang.
C. Informasi lainnya
1. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan / diumumkan pada website inni pada kesempatan selanjutnya.
2. Apabila ada penambahan prosuk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog ELektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini.
3. Terhadap harga tayang dapat dilakukan negosiasi / mini kompetisi oleh Pembeli (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / pejabat Pengadaan (PP)).
Jakarta, 22 Juli 2022
Direktur Pengembangan
Sistem Katalog LKPP
ttd
Yulianto Prihhandoyo
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Produk Souvenir
No | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib Diisi | Berisi informasi nama produk yang ditawarkan |
2 | Merek | Wajib Diisi |
|
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib Diisi | Berisi Informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan. |
4 | Unit Pengukuran | Wajib Diisi |
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk |
5 | Jenis Produk | Wajib Diisi | Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Produk Impor. |
6 | Kode KBKI | Wajib Diisi | Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS. |
7 | Nilai TKDN (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
8 | Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN. |
10 | Nama Pemilik Sertifikat | Tidak Wajib Diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor setifikat TKDN |
11 | Masa Berlaku Produk | Wajib Diisi |
Berisi Informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
12 | Ukuran / Dimensi | Wajib Diisi | Berisi informasi ukuran / dimensi dariproduk yang ditayangkan |
13 | Bahan | Wajib Diisi | Berisi informasi bahan dari produk yang ditayangkan |
14 | Warna | Wajib Diisi | Berisi informasi warna dari produk yang ditayangkan |
15 | Lokasi Tempat Usaha | Wajib Diisi | Berisi lokasi tempat usaha perdagangan atau lokasi pengiriman produk |
16 | Keterangan Lainnya | Tidak Wajib Diisi | Berisi : apapun informasi yang ingin disampaikan penyedia diluar informasi atribut yang sudah ada |