Komoditas 03 - Bahan Material
Komoditas 03 - Bahan Material
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK
ETALASE PRODUK BAHAN MATERIAL
Bersama ini kami mengundang para Pelaku Usaha Bahan Material untuk turut serta dalam proses pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik. Adapun informasi produk dan persyaratan penyedia adalah sebagai berikut:
A. Informasi Produk Komoditas 03 - Bahan Material
No | Kategori | No | Sub Kategori |
1 | Material Bangunan Terkirim | 1 | Semen |
2 | Batu Pecah/Belah/Split | ||
3 | Pasir | ||
4 | Besi | ||
5 | Kayu | ||
6 | Kawat | ||
7 | Kawat Bronjong | ||
8 | Paku | ||
9 | Genteng | ||
10 | Bata | ||
11 | Paving Block | ||
12 | Kanstin |
B. Persyaratan Pencantuman Barang/Jasa
a. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog
Elektronik;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha
dibidang:
1) KBLI No. 23911 (Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya
yang Tahan Api);
2) KBLI No. 23921 (Industri Batu Bata dari Tanah Liat/ Keramik);
3) KBLI No. 23922 (Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik);
4) KBLI No. 08104 (Penggalian Pasir);
5) KBLI No. 25951 (Industri Barang dari Kawat);
6) KBLI No. 25952 (Industri Paku, Mur dan Baut);
7) KBLI No. 46207 (Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan
Perburuan);
8) KBLI No. 46631 (Perdagangan Besar Barang Logam Untuk
Bahan Konstruksi);
9) KBLI No. 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin
dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaea);
10) KBLI No. 46634 (Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan
Batu);
11) KBLI No. 46636 (Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari
Kayu);
12) KBLI No. 46638 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Material
Bangunan);
13) KBLI No. 47521 (Perdagangan Eceran Barang Logam Untuk
Bahan Konstruksi);
14) KBLI No. 47523 (Perdagangan Eceran Genteng, Batu Bata,Ubin
Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca);
15) KBLI No. 47524 (Perdagangan Eceran Semen, Kapur, Pasir dan
Batu);
16) KBLI No. 47526 (Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dari
Kayu); atau
17) KBLI No. 47528 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material
Bangunan).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status
valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP);
d. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat
perubahan) bagi Pelaku Usaha yang berbentuk Badan Usaha;
e. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
f. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur
Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal
terdiri dari:
1) Biaya material;
2) Biaya uji laboratorium (apabila ada);
3) Biaya pengemasan (apabila ada);
4) Biaya pengiriman untuk wilayah Pengelola Katalog Elektronik;
5) Overhead dan keuntungan; dan
6) Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Informasi Harga Satuan yang ditawarkan diunggah pada Dokumen
Pendukung Harga di Aplikasi Katalog Elektronik.
C. Mekanisme Pencantuman Barang/Jasa Katalog Elektronik
1. Pelaku Usaha yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi Pelaku Usaha yang
belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran
melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terdekat.
2. Selanjutnya, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran dan
menyampaikan:
a. Mengunggah bukti dokumen syarat Pelaku Usaha sebagaimana
tersebut di atas.
b. Input informasi spesifikasi produk dan harga pada aplikasi Katalog
Elektronik. Adapun Panduan Penggunaan aplikasi Katalog
Elektronik dapat diunduh pada laman www.e-katalog.lkpp.go.id
menu unduh.
3. Pelaku Usaha dapat menawar untuk seluruh atau sebagian kategori
produk.
4. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencantuman Barang/Jasa
Katalog Elektronik ini mengacu pada Peraturan yang mengatur terkait
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh
pada website www.jdih.lkpp.go.id.
5. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi
batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan
diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan
selanjutnya.
6. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan
mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik
sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan
Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan
pencantuman produk ini.
Bersama ini kami sampaikan agar para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini, wajib mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pengumuman ini merupakan link pendaftaran bagi Para Pelaku Usaha
Lampiran I : Panduan Pengisian Atribut Bahan Material
Panduan Pengisian Atribut Bahan Material
No | Nama Atribut | Status Kewajiban Pengisian | Keterangan |
1 | Nama Produk | Wajib diisi | Berisi informasi nama produk yang ditawarkan |
2 | Merek | Wajib diisi |
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; |
3 | Nomor Produk Penyedia | Wajib diisi | Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan |
4 | Unit Pengukuran | Wajib diisi | Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk |
5 | Jenis Produk | Wajib diisi | Berisi infomasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor |
6 | Kode KBKI | Wajib diisi | Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS |
7 | Nilai TKDN (%) | Wajib diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
8 | Nilai BMP (%) | Wajib diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
9 | Nilai TKDN + Nilai BMP (%) | Wajib diisi | Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN |
10 | Masa berlaku produk | Wajib diisi | Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) |
11 | Spesifikasi Teknis | Wajib diisi | Berisi informasi spesifikasi teknis produk tayang |
12 | Standar Nasional Indonesia (SNI) | Wajib diisi | 1. Berisi keterangan “Memiliki” apabila produk yang ditawarkan memiliki SNI 2. Berisi keterangan “Tidak Memiliki” apabila produk yang ditawarkan tidak memiliki SNI |
13 | Dimensi/Ukuran | Wajib diisi | 1. Berisi informasi besaran “Dimensi/Ukuran” dari produk yang ditawarkan apabila produk memiliki dimensi/ukuran 2. Berisi informasi “Tidak Memiliki” dari produk yang ditawarkan apabila produk tidak memiliki dimensi/ukuran |
14 | Fasilitas Transportasi/Pengangkutan | Wajib diisi | 1. Berisi informasi Jenis “Fasilitas Transportasi/Pengakutan” yang dimiliki Pelaku Usaha. Misalnya: Pick Up, Truk, dsb 2. Berisi informasi “Tidak Memiliki” apabila Pelaku Usaha tidak memiliki Fasilitas Transportasi/ Pengakutan |
15 | Komponen Biaya | Wajib diisi |
Berisi informasi komponen penyusun biaya dari harga produk, minimal yang terdiri dari: |
16 | Keterangan Lainnya | Wajib diisi | Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan |