Alur Belanja E-Purchasing Katalog Elektronik Lokal Metode Negosiasi Harga - Nilai Transaksi Maksimal 200 juta
Alur Belanja E-Purchasing Katalog Elektronik Lokal Metode Negosiasi Harga - Nilai Transaksi Maksimal 200 juta
Pembelian secara elektronik melalui Katalog Elektronik yang selanjutnya disebur e-purchasing katalog merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik. Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Elektronik, E-purchasing Katalog dapat dilaksanakan dengan salah satu metode yaitu Negosiasi Harga.
Metode Negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan,ongkos kirim, biaya instalasi atau ketersediaan produk. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pengadaan (PP) dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia Katalog Elektronik.
Transaksi dengan nilai maksimal 200 juta, pembuat paket dilakukan oleh Pejabat Pengadaan (PP). Apabila nilai transaksi diatas 200 juta, maka pembuatan paket dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).