Bagian PBJ Mengirimkan Peserta Pada Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip
Bagian PBJ Mengirimkan Peserta Pada Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip
BAG-PBJ.KEBUMENKAB.GO.ID - Senin, 27 September 2021 telah dilaksanakan bimbingan teknis tentang penanganan arsip oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen menugaskan Bapak Darmawan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Bimbingan teknis dilaksanakan di gedung pertemuan Disarpus yang diseting dengan arsitektur yang canggih menyerupai gedung bioskop 2 in 1. Bimbingan teknis yang dilaksanakan sehari itu mengambil tema dan membahas seputar penyusutan arsip.
Ketentuan tentang penyusutan arsip dituangkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Arsip sendiri merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penyusutan Arsip meliputi kegiatan:
- pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan;
- pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan.
Ketentuan diatas dapat diunduh melalui website JDIH ANRI pada alamat https://jdih.anri.go.id. dengan memasukkan kata kunci pencarian Jenis Peraturan Kepala ANRI, Nomor 37 dan Tahun 2016.
Pembekalan bagi tenaga OPD yang bertugas pada kearsipan tentu sngat diperlukan, dan dalam implementasinya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
(sblpse01)